Adanya pajak daerah akan membantu
pemerintah untuk melaksanakan pembangunan daerah itu sendiri. Maka dari itu
penting sekali membayar pajak daerah tepat waktu. Dasar hukun pajak daerah
sendiri ada tiga yaitu:
·
UU No. 34 Tahun 2000 hasil perubahan dari UU No.
18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
·
PP No. 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah
·
PP No. 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
Apa Itu Pajak Daerah
Mari kita kenalin pajak daerah
dari pengertiannya. Pajak daerah merupakan sejumlah biaya yang harus di
bayarkan oleh seseorang atau lembaga atau badan usaha kepada daerah di mana ia
tinggal atau melakukan usaha, di mana tidak mendapatkan imbalan langsung yang
seimbang, bersifat di paksakan berdasakan undang-undang. Penarikan pajak ini di
gunakan untuk pemerintahan menyelenggarakan pembangunan daerah dan
menyelenggarakan pemerintahan.
Ketentuan-ketentuan Pajak yang Ada di Perda
Pajak daerah bukanlah suatu yang
sembarangan. Besaran dan peraturan-peraturan lainnya tertulis jelas di
peraturan atau undag-undang. Sebuah peraturan daerah tentang pajak, mengatur
hal-hal seperti
•
nama, subjek, dan objek yang di kenai pajak
•
Dasar kenapa pajak di adakan, besarnya pajak
yang harus di bayarkan dan bagaimana memperhitungkan pajak
•
Wilayah mana saja yang di punggut pajak
•
Masa berlaku pajak, waktu lamanya pajak
•
Penetapan pajak
•
step by step bagaimana cara membayar dan
bagaimana pajak di tagihkan
•
kapan penagihan pajak kadaluwarsa
•
Sanksi-sanksi administrasi jika tidak membayar
pajak
•
sejak kapan berlakunya pajak.
Selain hal-hal pokok di atas,
pada peraturan daerah yang membahas pajak juga mengatur hal-hal seperti
•
pemberian keringanan, pengurangan bahkan
pembebasan pajak atau sanksi tidak membayar pajak. Yang pemberian ini di berikan
dengan pertimbangan kemampuan seseorang membayar wajib pajak
•
cara-cara menghapus piutang pajak yang sudah
tidak berlaku atau kedaluwarsa
•
asas timbal balik. Menurut kelaziman
internasional, korps diplomatki dapat di beri pembebasan pajak, keringanan, dan
pengurangan pajak.
Apa saja Yang Di Kenai Pajak
Pernahkan Anda bertanya-tanya apa
saja yang terkena pajak daerah? Apakah properti Anda termasuk. Apakah malah
Anda tidak tahu bahwa Anda harus membayar kewajiban tersebut. Untuk itu, dapat
dengan mudahnya mengetahui perhitungan dan ketentuannya melalui aplikasi djp online agar tidak salah menghitungnya dikemudian hari. Berikut ini
jenis-jenis pajak dan beberapa hal yang di kenai pajak
Menurut perundang-undangan
mengenai pajak dan retribusi daerah yaitu pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 ada 5 pajak provinsi serta 11 pajak kabupaten/kota.
• Pajak
Provinsi
o Pajak
Kendaraan Bermotor
Pajak Kendaraan otomotif merupakan iuran
wajib yang harus di bayarkan pleh seseorang karena memiliki atau berkuasa atas
kendaraan bermotor baik kendaraan beroda untuk darat, maupun
peralatan-peralatan teknik lainnya yang bermotor. Menurut Pasal 6 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah besarnya pajak
yang harus di bayarkan atas kepemilikan sebuah kendaraan bermotor adalah
a) untuk kepemilikan kendaraan bermotor
pertama paling rendah sebesar 1% (satu persen) dan paling tinggi sebesar 2%
(dua persen);
b) untuk kepemilikan kendaraan bermotor
kedua dan seterusnya tarif dapat ditetapkan secara progresif paling rendah
sebesar 2% (dua persen) dan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
Bagi kendaraan bermotor yang
bersifat untuk kepentingan umum seperti angkot, pemadam kebakaran, ambulans dan
lain-lain di kenakan pajak paling rendah yaitu sebesar 0,5%. Sedangkan untuk
peralatan teknik, alat-alat berat sebesar 0,1%
o Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor
Pajak bea balik nama kendaraan
bermotor di kenakan ketika kepemilikan seseorang atas kendaraan bermotornya
berpindah ke pihak lain atas persetujuan kedua belah pihak atau sepihak akibat
dari jual beli, barter, tukar tambah, warisan dan lain-lain
o Pajak
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
o Pajak
Air Permukaan
o Pajak
Rokok
• Pajak
yang Dikelola Kabupaten/Kota
Berikut ini 11 jenis pajak yang
di atur oleh kabupaten atau kota
o Pajak
Hotel
Bagi Anda yang memiliki usaha
hotel atau penginapan, pemerintahan kabupaten atau kota akan mengenakan pajak
pada usaha Anda. berdasarkan UU Pajak Daerah dan retribusi Daerah No 28 Tahun
2009, Pajak Hotel di kenakan atas layanan-layanan yang di sediakan oleh hotel
atau penginapan jenis lainnya seperti gubuk, villa, home stay dan lain-lain.
Pengenaan tarif pajak hotel ini menurut UU no 28 tahun 2009 pasal 35 paling
besar adalah sebesar 10%
o Pajak
Restoran
Jika pajak hotel di kenakan
karena pelayanan jasa penginapan, pajak restoran di kenakan karena pelayanan
yang di sediakan oleh sebuah restoran makanan
atau tempat makan baik itu warung, resto, cafe, bar, kantin, bahkan penyedia
makanan seperti katering.
o Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Ketika sebuah banggunan, tanah
atau bumi di kuasai, dimiliki atau dimanfaatkan oleh orang, badan usaha maka
akan di kenakan pajak paling tinggi 0,3 %. Pengecualian untuk daerah yang di
gunakan untuk kegiatan usaha seperti pertambangan, pertanian, perkebunan dan
lain-lain.
o
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan adalah pajak yang harus di bayarkan akibat dari perbuatan atau
peristiwa hukum yang menyebabkan didapatkannya hak atas tanah tersebut atau
bagunan. Pajak ini memiliki nilai paling tinggi sebesar 5% menurut Pasal 88 UU
No 28 Tahun 2009
o Pajak
Hiburan
Adanya penyelenggaraan hiburan
atau tempat wisata di suatu kabupaten atau kota akan di punggut pajak. Pajak
hiburan ini sendiri cukup besar paling tinggi yaitu sebesar 35%. Dan untuk
hiburan khusus seperti karaoke, club malam, pagelaran busana, spa, di kenakan
pajak paling tinggi 75%. Untuk acara hiburan bertemakan kesenian rakyat atau
daerajh paling besar dikenakan pajak sebesar 10%
o Pajak
Air Tanah
Memanfaatkan air tanah akan
dikenakan pajak sebesar 20%.
o Pajak
Sarang Burung Walet
Jika Anda memiliki usaha burung
wallet atau memiliki kegiatan pengambilan sarang walet, kegiatan Anda ini akan
di kenakan pajak sebesar paling tinggi 10% menurut UU no 28 tahun 20019 pasal
75.
o Pajak
Reklame
Penyelenggaraan reklame atau
media yang di tujukan untuk iklan, komersial, mempromosikan, mengenalkan,
bahkan untuk menarik perhatikan publik akan di kenakan pajak paling tinggi
sebesar 25%.
o Pajak
Penerangan Jalan
Atas penggunaan tenaga listrik
yang di hasilkan sendiri maupun dari umber lain akan di kenakan pajak sebesar
10%. Penggunaan listrik yang di peroleh dari sumber lainnya untk kegiatan
pertambangan seperti pertemgangan minyak, gas alam, di kenakan paling besar
sebesar 3%. Sedangkan penggunaan penerangan jalan yang di hasilkan sendiri
hanya di kenakan 1,5%
o Pajak
Mineral non Logam dan Batuan
Kegiatan pengambilan batuan non
logam serta batuan yang bersumber dari alam akan dikenakan pajak sebesar paling
tinggi 25%
o Pajak
Parkir
Adanya tempat parkir yang ada di
luar badan jalan akan dikenakan pajak sebesar 30%
Nah itu tadi beberapa hal yang
perlu Anda ketahui mengenai pajak Daerah.
No comments:
Post a Comment